Sabtu, 12 Mei 2012

Sejarah Ilmu Politik



Oleh : Topikin Abdullah
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan 
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik-UPBJJ-UT


Ilmu politik merupakan satu cabang dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki sejarah yang kompleks. Dalam satu pendapat dikemukakan bahwa ilmu politik adalah ilmu sosial tertua di dunia. Hal ini ditinjau dari pengertian politik sendiri, yaitu sebagai pembahasan secara rasionil dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik.
Fakta mengatakan bahwa ilmu politik telah dikenal sejak sebelum masehi. Hal ini terbukti dari karya-karya para ahli, yaitu Herodotus, Plato, Aristoteles, dan sebagainya. Yang menunjukan bahwa di Yunani Kuno telah terjadi pemikiran mengenai negara dan strukturnya sejak ditahun 450 s.M. Aristoteles, seorang filosof Yunani yang dianggap sebagai bapak ilmu politik, sejak beberapa abad yang lalu telah membahas secara struktural mengenai peranan warga negara dalam negaranya. Yang dianggap sebuah negara oleh Aristoteles adalah mereka yang turut ambil andil dalam tata pemerintahan, “He who the power to take part in the deliberative or judical administration of any state is said by us to be a citizen of that state… and he is a citizen in the highest sense who shares in the honour of the stage…”2
Bagi Plato dan Aristoteles, di Yunani Kuno terdapat organisasi warga negara yang disebut polis. Polis bertujuan menjamin kehidupan yang baik bagi warga negaranya dan polis itu dipertahankan demi kehidupan yang baik pula.3 Di Yunani pula, mulai timbul bentuk negara demokrasi langsung. Dan karena telah melahirkan struktur negara yang baik maka ilmu politik pada zaman Yunani Kuno dianggap sebagai the master science. Polis Yunani memiliki sebuah sifat khas, yaitu totaliter. Totaliter memiliki arti bahwa polis merupakan suatu struktur yang meliputi negara dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan.
Lain pula di Asia, India misalnya, tulisan mengenai politik yang terkumpul dalam kesusastraan Dharma Sastra dan Artha Sastra yang berasal dari masa 500 s.M. Cina, filsuf-filsuf seperti Consfucius atau K’ung Fu Tzu, Mencius, dan Shang Yang telah melahirkan teori dari masa sebelum masehi. Arab abad 11 M terdapat karya al-Marwardi berjudul al-Ahkam as-Sulthaniyyah
Majapahit, sekitar abad ke-13 dan ke-15 M dan Babad Tanah Jawi, merupakan penggagas beberapa karya tulisan mengenai kenegeraan di Indonesia.
Di Eropa, Jerman, Austria, Perancis, Inggris permasalahan politik banyak dipengaruhi ilmu hukum, dan bahasanya dianggap tidak dapat dilepaskan dari sejarah. Sampai didirikannya sekolah politik di Inggris, ilmu politik dikenal sebagai ilmu yang memiliki disiplin tersendiri yang mampu mendapat tempat dalam kurikulum peguruan tinggi.
Di Amerika Serikat, ilmu politik berkembang bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga sedikit banyak kedua ilmu tersebut mempengaruhi metodologi dan terminologi ilmu politik. Kemudian pengakuan ilmu politik berjalan secara cepat dan dapat dilihat dari didirikannya American Political Science Association (APSA) pada tahun 1904.
Usai Perang Dunia II, ilmu politik berkembang sangat pesat. Hal ini didorong oleh badan internasional, UNESCO. Terdorong oleh ketidakseragaman dalam terminologi dan metodologi ilmu politik.
Penelitian mengenai negara dilakukan secara pesat oleh berbagai Falkutas Hukum di dunia, termasuk Indonesia. Maka dari itu tidak mengherankan bahwa, pada awal perkembangannya ilmu politik di Indonesia masih dibayang-bayangi ilmu hukum. Akan tetapi secara berangsur-angsur ilmu politik menjadi suatu ilmu yang memiliki disiplin khusus di Indonesia.
Pada abad ke-18, munculnya aliran liberalisme di Eropa tugas negara dianggapa negatif, karena dianggap sebagai organisasi yang hanya menjamin ketertiban dan keamanan para warga negaranya yang secara terpaksa diterima keberadaannya. Kehidupan sosial menjadi tabu dan semakin sedikit pula campur tangan negara terhadap kehidupan sosial. Mengingat liberalisme merupakan faham yang mengutamakan kebebasan individu.
Saat ini, negara sebagai komponen utama dari ilmu politik selalu berada dalam dua ciri khas, yaitu totalitarisme yang dianut oleh polis pada zaman Yunani Kuno dan liberalisme yang sebagaimana dianut oleh Eropa pada abad ke-18.

Ilmu politik merupakan satu cabang dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki sejarah yang kompleks. Dalam satu pendapat dikemukakan bahwa ilmu politik adalah ilmu sosial tertua di dunia. Hal ini ditinjau dari pengertian politik sendiri, yaitu sebagai pembahasan secara rasionil dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik.
Fakta mengatakan bahwa ilmu politik telah dikenal sejak sebelum masehi. Hal ini terbukti dari karya-karya para ahli, yaitu Herodotus, Plato, Aristoteles, dan sebagainya. Yang menunjukan bahwa di Yunani Kuno telah terjadi pemikiran mengenai negara dan strukturnya sejak ditahun 450 s.M. Aristoteles, seorang filosof Yunani yang dianggap sebagai bapak ilmu politik, sejak beberapa abad yang lalu telah membahas secara struktural mengenai peranan warga negara dalam negaranya. Yang dianggap sebuah negara oleh Aristoteles adalah mereka yang turut ambil andil dalam tata pemerintahan, “He who the power to take part in the deliberative or judical administration of any state is said by us to be a citizen of that state… and he is a citizen in the highest sense who shares in the honour of the stage…”2
Bagi Plato dan Aristoteles, di Yunani Kuno terdapat organisasi warga negara yang disebut polis. Polis bertujuan menjamin kehidupan yang baik bagi warga negaranya dan polis itu dipertahankan demi kehidupan yang baik pula.3 Di Yunani pula, mulai timbul bentuk negara demokrasi langsung. Dan karena telah melahirkan struktur negara yang baik maka ilmu politik pada zaman Yunani Kuno dianggap sebagai the master science. Polis Yunani memiliki sebuah sifat khas, yaitu totaliter. Totaliter memiliki arti bahwa polis merupakan suatu struktur yang meliputi negara dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan.
Lain pula di Asia, India misalnya, tulisan mengenai politik yang terkumpul dalam kesusastraan Dharma Sastra dan Artha Sastra yang berasal dari masa 500 s.M. Cina, filsuf-filsuf seperti Consfucius atau K’ung Fu Tzu, Mencius, dan Shang Yang telah melahirkan teori dari masa sebelum masehi. Arab abad 11 M terdapat karya al-Marwardi berjudul al-Ahkam as-Sulthaniyyah
Majapahit, sekitar abad ke-13 dan ke-15 M dan Babad Tanah Jawi, merupakan penggagas beberapa karya tulisan mengenai kenegeraan di Indonesia.
Di Eropa, Jerman, Austria, Perancis, Inggris permasalahan politik banyak dipengaruhi ilmu hukum, dan bahasanya dianggap tidak dapat dilepaskan dari sejarah. Sampai didirikannya sekolah politik di Inggris, ilmu politik dikenal sebagai ilmu yang memiliki disiplin tersendiri yang mampu mendapat tempat dalam kurikulum peguruan tinggi.
Di Amerika Serikat, ilmu politik berkembang bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga sedikit banyak kedua ilmu tersebut mempengaruhi metodologi dan terminologi ilmu politik. Kemudian pengakuan ilmu politik berjalan secara cepat dan dapat dilihat dari didirikannya American Political Science Association (APSA) pada tahun 1904.
Usai Perang Dunia II, ilmu politik berkembang sangat pesat. Hal ini didorong oleh badan internasional, UNESCO. Terdorong oleh ketidakseragaman dalam terminologi dan metodologi ilmu politik.
Penelitian mengenai negara dilakukan secara pesat oleh berbagai Falkutas Hukum di dunia, termasuk Indonesia. Maka dari itu tidak mengherankan bahwa, pada awal perkembangannya ilmu politik di Indonesia masih dibayang-bayangi ilmu hukum. Akan tetapi secara berangsur-angsur ilmu politik menjadi suatu ilmu yang memiliki disiplin khusus di Indonesia.
Pada abad ke-18, munculnya aliran liberalisme di Eropa tugas negara dianggapa negatif, karena dianggap sebagai organisasi yang hanya menjamin ketertiban dan keamanan para warga negaranya yang secara terpaksa diterima keberadaannya. Kehidupan sosial menjadi tabu dan semakin sedikit pula campur tangan negara terhadap kehidupan sosial. Mengingat liberalisme merupakan faham yang mengutamakan kebebasan individu.
Saat ini, negara sebagai komponen utama dari ilmu politik selalu berada dalam dua ciri khas, yaitu totalitarisme yang dianut oleh polis pada zaman Yunani Kuno dan liberalisme yang sebagaimana dianut oleh Eropa pada abad ke-18.

0 komentar:

Posting Komentar