Sabtu, 30 Juni 2012

BRISyariah Tunjukkan Model Pembiayaan Mikro Syariah



BRISyariah mengajak perserta Developing 8 (D8) Workshop on Islamic Finance berkunjung ke Pabrik Kerupuk Pajar di Bantar Gebang, Bekasi (12/11). Pabrik Kerupuk Pajar adalah nasabah dari Mikro BRISyariah iB yang dinilai cukup berhasil, karena itu BRISyariah sebagai co-host workshop ini, merasa perlu menunjukkan secara kongkrit model pembiayaan mikro yang telah dilakukannya pada para peserta workshop. Acara ini merupakan rangkaian dari kegiatan workshop yang berlangsung dari tanggal 10 – 12 November dan mengusung tema The Role of Islamic Microfinance in Economic Prosperity and Community Empowerment. Serta, diikuti oleh delapan negara yaitu Indonesia, Bangladesh, Mesir, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan dan Turki. Kelompok ini dikenal dengan D8 yaitu delapan negara berkembang yang membentuk kelompok pengembangan ekonomi.

Pabrik Kerupuk Pajar dikenal sebagai nasabah yang lancar dan telah dua kali mengajukan pembiayaan di tahun ini. Pembiayaan pertama diajukan dengan plafon 100 juta sedangkan pembiayaan yang kedua dengan plafon 150 juta, keduanya selama 12 bulan. Rata-rata dalam sehari Pajar menjual 30.000 keping kerupuk. Dalam sebulan pabrik ini memiliki omset rata-rata Rp.270 juta per bulan dengan gross profit margin (GPM) 33,33%. Area pemasaran usaha kerupuk ini berkisar di Bekasi, Bantar Gebang, Cibubur, Tambun dan sekitarnya. Dari hasil usaha ini, Haji Pendi pemilik Pabrik Kerupuk Pajar sudah memiliki aset berupa pabrik, rumah tinggal baik di Bekasi dan Ciamis.

Mikro BRISyariah iB merupakan salah satu bisnis yang menjadi tumpuan PT. Bank BRISyariah. Hingga tahun 2011 ini jumlah Usaha Mikro Syariah (UMS) mencapai 155 unit dengan total area sebanyak 36 area yang melayani di hampir seluruh propinsi di Indonesia. Group Head Micro Banking BRISyariah, Sigit Suryawan, menjelaskan bahwa portofolio pembiayaan yang telah disalurkan kepada nasabah mikro pada tahun ini akan menginjak di angka Rp 1,2 Triliun dan naik sebesar 176% dari tahun sebelumnya. Produk Mikro BRISyariah iB terdiri dari tiga kategori yaitu, Mikro 25 iB dengan plafon batas mulai Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta tanpa jaminan, Mikro 75 iB dengan plafon batas mulai Rp 5 juta sampai dengan Rp 75 juta dengan agunan, dan Mikro 500 iB dengan plafon batas lebih dari Rp 75 juta sampai dengan Rp 500 juta. Ketiga kategori tersebut dilakukan dengan skema jual beli (murabahah). Pembiayaan Mikro BRISyariah iB adalah bentuk nyata penyaluran dana untuk pengembangan sektor riil bagi kemajuan usaha mandiri masyarakat Indonesia.


Sumber : Cendra, Desember 2011, www.the-marketeers.com
 

0 komentar:

Posting Komentar